PDIP Serahkan Pencarian Harun Masiku kepada KPK

Dimas Jarot Bayu
13 Januari 2020, 14:20
PDIP Serahkan Pencarian Harun Masiku kepada KPK.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers tentang HUT Ke-47 PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (11/12/2019). PDIP menyerahkan masalah pencarian Harun Masiku kepada KPK terkait kasus suap dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu.

PDIP menurutnya sudah memecat Harun usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas mengaku tak tahu bahwa Harun saat ini tengah berada di luar negeri.

Enggak tahu saya,” kata Djarot.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE). OTT terkait dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu dari fraksi PDI Perjuangan.

(Baca: Kasus Suap KPU, PDIP Diminta Tanggung Jawab Dorong Harun Serahkan Diri)

KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.

Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...