Ketua KPU Bakal Terbitkan Surat Edaran Anti Suap Jelang Pilkada 2020
Dirinya sangat menyesalkan kasus suap yang menimpa KPU. Arief pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian tersebut.
(Baca: Suap Pergantian Anggota DPR, Pimpinan KPU & Caleg PDIP Jadi Tersangka)
Dalam kasus suap KPU, lembaga antirasuah juga menetapkan politisi PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka. Wahyu dan Harun terjerat operasi tangkap tangan yang dilaksanakan KPK pada Rabu (8/1).
Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW), menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili menjelaskan Wahyu menerima suap dalam dua kali proses pemberian. Pertama, Wahyu mendapat Rp 400 juta melalui Agustiani, Doni selaku advokat, dan Saeful pada pertengahan Desember 2019. "Kemudian WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," katanya.
(Baca: Wahyu Setiawan, Memulai Karier di KPU Banjarnegara Lalu Ditangkap KPK)