Diklaim Cina, Bupati Dukung Pemerintah Unjuk Kekuatan di Laut Natuna

Image title
4 Januari 2020, 09:11
natuna, kapal Tiongkok di natuna, kapal China di natuna, kapal ikan Cina di Natuna , bupati natuna, natuna, kapal pencuri ikan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono (kanan) didampingi Panglima Koarmada 1 Laksda TNI Muhammad Ali (kiri) melepas KRI Tjiptadi-381 usai upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020). kedaulatan negara.

(Baca: Sengketa Natuna dengan Tiongkok, Bakamla Tambah Pasukan Pengaman)

Apalagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan aturan internasional mengenai tidak adanya hak Tiongkok atas perairan Natuna dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.

"Sudah jelas, Tiongkok tidak punya hak atas itu dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS salah satu unit PBB yang menetapkan tentang perbatasan," ucap Mahfud.

Kepala Badan Kemanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI (Purn.) Achmad Taufiqoerrochman akan menambah jumlah personil keamanan untuk menjaga perairan Natuna dari kapal asing. Guna memperkuat pertahanan, kerja sama dengan TNI Angkatan Laut akan dilakukan.

"Pasti ada tambahan (personil), TNI juga menyerahkan tapi dalam situasi damai," kata Achmad. Dia juga menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya pada Jumat (3/1) hingga pukul 12.00 WIB tidak ada kapal asing yang memasuki perairan Natuna.

Ia mengklaim telah mengusir beberapa kapal asing pada tanggal 19, 24 dan 30 Desember 2019. "Kenapa bisa banyak nelayan asing? Karena ikannya banyak yang ngumpul di situ (Natuna)," kata dia.

(Baca: Tolak Klaim Laut Natuna, Tiongkok Didesak Hormati Hukum Internasional)

Kementerian Luar Negeri menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Indonesia tidak akan pernah mengakui sembilan dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

Namun, pemerintah Tiongkok menolak protes Indonesia. Beijing mengklaim pihaknya juga memiliki hak historis di Laut Cina Selatan. Nelayan-nelayannya telah lama melaut dan mencari ikan di sekitar Kepulauan Nansha.

Padahal, klaim Tiongkok atas perairan itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Bahkan, kepulauan yang oleh Tiongkok disebut Nansha itu juga memiliki nama lain, yakni Kepulauan Spratly.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...