Sengketa Natuna dengan Tiongkok, Bakamla Tambah Pasukan Pengaman

Image title
3 Januari 2020, 21:22
Sejunlah prajurit TNI saat mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020). Operasi tersebut digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekon
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejunlah prajurit TNI saat mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020). Operasi tersebut digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) laut Natuna Utara.

(Baca: KRI Tjiptadi-381 TNI AL Usir Kapal Tiongkok yang Masuk Perairan Natuna)

Retno menganggap Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Karena itu pemerintah tidak akan mengakui sembilan dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

Namun, Tiongkok menolak protes Indonesia. Pihak Beijing justru mengklaim kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan yang berdekatan dengan Natuna. “Tiongkok memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak yuridiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, di Beijing, Selasa (31/12).

Geng menegaskan bahwa Tiongkok juga memiliki hak historis di Laut Cina Selatan. Menurutnya, nelayan-nelayan Tiongkok telah lama melaut dan mencari ikan di sekitar Kepulauan Nansha. 

Padahal, klaim Tiongkok atas perairan itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Bahkan, kepulauan yang oleh Tiongkok disebut Nansha itu juga memiliki nama lain, yakni Kepulauan Spratly.

(Baca: Insiden Natuna dan Kusutnya Sengketa Laut Cina Selatan)

Sebelumnya, kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Tjiptadi-381 mengusir kapal Coast Guard Tiongkok di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Senin (30/12) kemarin. Kapal penjaga pantai yang diusir itu sedang mengawal kapal ikan Tiongkok yang beroperasi di wilayah Natuna.

Insiden bermula saat KRI Tjiptadi-381 berpatroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara mendeteksi kapal lain di radar dengan posisi 05 14 14 U 109 22 44 T.
Setelah didekati pada jarak 1 nautical mile, ternyata kapal bernomor lambung 4301 tersebut berasal dari Cina yang mengawal aktivitas perikanan Negeri Panda.

TNI AL lantas mengusir kapal yang berupaya menangkap ikan secara ilegal itu. “Ini mencegah kegiatan pencurian ikan karena posisinya di perairan ZEE Indonesia,” kata Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Letkol Laut Fajar Tri Rohadi, Kamis (2/1/2020).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...