Ditjen Imigrasi Cekal 10 Orang selama 6 Bulan Terkait Kasus Jiwasraya

Agustiyanti
27 Desember 2019, 19:24
ditjen imigrasi, kejaksaan agung, pencekalan mantan direksi jiwasraya, kasus jiwasraya, asuransi jiwasraya
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham masih perlu mengecek apakah 10 nama terkait kasus Jiwasraya yang dicekal ke luar negeri masih berada di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil 10 orang itu untuk dimintai keterangan pada awal pekan depan dan memeriksa 24 orang saksi pada 6-8 Januari 2020. Ia  pun optimistis dapat menyelesaikan kasus tersebut.  

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar  terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

(Baca: Selain Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Cekal Pengelola Investasi )

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

Menurut Burhanuddin, Jiwasraya  menempatkan hampir 22,4% dari aset keuangan atau senilai Rp 5,7 triliun pada instrumen saham. Adapun dari jumlah tersebut, 95% di antaranya ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana. Namun, 95%  dari reksa dana tersebut dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...