Disorot Istana, Ketua KPK Mengaku Tak Jabat Posisi Struktural di Polri
Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Firli tidak perlu mundur dari institusi kepolisian meski jadi pimpinan komisi antirasuah.
“Itu semua ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Argo.
Dini pada hari Rabu (25/12) mengingatkan pimpinan KPK tak bisa menjabat di tempat lain. Aturannya mengacu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Harus mundur atau non aktif dari jabatan lain,” kata Dini dikutip dari Tempo, Kamis (26/12).
Presiden Joko Widodo resmi melantik Firli sebagai Ketua KPK pada Jumat (20/12) lalu. Selain mantan Kapolda Sumsel, empat pimpinan yang diambil sumpahnya adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.