Agus Rahardjo Sambut Positif Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

Image title
Oleh Antara
18 Desember 2019, 15:42
artidjo alkostar, kpk, jokowi
ANTARA FOTO/Jojon
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Agus Rahardjo menyambut baik kabar mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK. Agus beralasan sosok Artidjo terkenal kompeten dalam penegakkan hukum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada awak media di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12) menyebut nama Artidjo, mantan pimpinan KPK Taufiequerachman Ruki,  dan hakim Albertina Ho sebagai calon Dewan Pengawas komisi antirasuah.

“Bagus kalau pak Artidjo karena kami kenal sangat bagus,” kata Agus di Jakarta, Rabu (18/12).

(Baca: Jokowi Sebut Artidjo hingga Ruki sebagai Calon Dewan Pengawas KPK)

Jokowi belum menyampaikan seluruh nama calon dewan pengawas KPK. Namun Agus berharap presiden dapat memilih figur yang kredibel dalam mengawasi kerja KPK memberantas korupsi.

“Kalau orang yang kredibel tidak apa-apa,” kata Agus.

Jokowi rencananya akan melantik lima anggota Dewan KPK pada Jumat (20/12) berbarengan dengan lima komisioner KPK periode 2019-2023. Namun dia mengatakan nama yang masuk belum final. Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan nama-nama mereka

“Ada dari hakim, ada jaksa, ada mantan KPK, ada dari ekonom, akademisi, ada ahli pidana,” kata Presiden.

(Baca: Jokowi Sebut Dewan Pengawas KPK Berlatar Hakim hingga Ekonom)

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...