Kemenag Ancam Cabut Rekomendasi Jika FPI Langgar Hukum

Ameidyo Daud Nasution
28 November 2019, 15:33
Izin FPI, FPI, Kementerian agama
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa. Kementerian Agama mengancam akan mencabut rekomendasi FPI jika melanggar hukum.

Dia juga mengatakan ormas yang telah berkomitmen setia pada pilar bangsa punya hak yang sama untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Sedangkan Kemenag jadi pembina guna merangkul ormas berbasis agama.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 harus diterima dan diajak kerja sama membangun bangsa,” ujar Nur Kholis.

(Baca: Mahfud Sebut Syarat Pemerintah Bantu Rizieq dari Pencekalan)

Menteri Agama Fachrul Razi menganggap FPI telah membuat langkah maju dengan berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak melakukan pelanggaran hukum ke depan. Meski demikian, pemerintah hingga hari Rabu (27/11) masih mendalami surat pernyataan tersebut.

SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kemendagri telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Hanya saja, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kemenag.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...