Kontroversi Grasi Jokowi untuk Napi Kasus Korupsi Annas Maamun

Hari Widowati
27 November 2019, 10:26
grasi untuk Annas Maamun, Jokowi beri grasi napi koruptor, mantan gubernur Riau Annas Maamun, KPK, ICW, korupsi
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa hukuman Annas yang merupakan narapidana kasus korupsi itu dikurangi satu tahun.

KPK Terkejut, ICW Kecam Pemberian Grasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK kaget mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas. Pasalnya, Annas terkait sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri seperti dikutip Antara, Selasa (26/11).

KPK menghargai kewenangan presiden memberi pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun. KPK telah menerima surat dari Lapas Sukamiskin yang meminta eksekusi grasi tersebut pada Selasa (26/11) sore. "KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa terhadap keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. "ICW kecewa sekaligus mengecam langkah Presiden Joko Widodo yang justri memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (26/11).

(Baca: Mahfud Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Ikut Uji Materi Jika Wakili Lembaga)

ICW juga mempertanyakan keputusan grasi untuk Annas lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinaire crime). Alasan kemanusian yang menjadi dasar pemberian grasi dinilai belum bisa diukur secara jelas.

"Terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberi mandat oleh masyarakat untuk menjadi gubernur, namun justru menggunakan kepercayaan itu untuk melakukan kejahatan korupsi," kata Kurnia.

Keputusan Jokowi ini dinilai mencoreng rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampak dari korupsi tersebut. Oleh karena itu, ICW meminta keputusan grasi tersebut dicabut.

(Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang )

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...