Sofyan Basir Bebas, KY Periksa Putusan Pengadilan Tipikor

Ameidyo Daud Nasution
6 November 2019, 13:31
Komisi Yudisial, Sofyan Basir bebas, Pengadilan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11/2019). Komisi Yudisial atau KY melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.

Sedangkan Ma’ruf hari Selasa (6/11) menyarankan pihak yang tidak puas terhadap vonis bebas Sofyan mengajukan banding. Bisa mengajukan banding. Saya kira Indonesia ingin menjadi negara hukum,” kata Ma’ruf di Bandung, Selasa (5/11).

(Baca: Erick Thohir Tak Tutup Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Dirut PLN)

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut.

Pada 2016, Sofyan diduga mengatur pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek pembangkit tersebut. Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo. Meski demikian, mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.

 Nasib Sofyan berbeda dengan para terdakwa lain di kasus yang sama. Kotjo saat ini telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Eni dihukum 6 tahun bui ditambah denda Rp 200 juta dan penggantian uang Rp 5,8 miliar. Sedangkan Idrus dihukum 5 tahun meringkuk di sel dengan denda Rp 200 juta.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...