Nasib Dewan Pengawas KPK di Tangan Jokowi

Sorta Tobing
4 November 2019, 16:43
perpu uu kpk, perppu uu kpk, mk uji materi uu kpk, pemilihan dewan pengawas kpk
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengeluarkan Perppu revisi UU KPK dan akan segera memilih Dewan Pengawas KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun menilai, pihak Istana tidak memahami konsep lembaga anti korupsi yang baik dengan berlakunya UU KPK hasil revisi. Sebab, KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas seperti yang disebutkan dalam aturan tersebut.

"Sudah ada Deputi Pengawas dari internal, sedangkan eksternal sudah ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan DPR. Sementara, pengawas di bidang maladminstriasi sudah ada pengawas dari Ombudsman," ujar dia.

(Baca: Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Sinyal Kembalinya Orde Baru)

Gugatan Revisi UU KPK ke MK

Sebanyak 25 advokat dan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah telah mengajukan uji materil dan formil atas revisi UU KPK ke MK. Menurut para penggugat, ada kerugian konstitusional yang dialami atas aturan baru itu.

Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur. Penyebabnya, UU itu disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR.

Padahal menurut aturannya, sebuah undang-undang bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh. Dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang. Karena itu, UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang Dewan Pengawas. Pemohon menilai, adanya dewan itu justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

(Baca: Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding)

Pada saat menyelenggarakan sidang pada 14 Oktober lalu, majelis hakim konstitusi mempertanyakan keseriusan pemohon dalam mengajukan uji materil dan formil revisi UU KPK. Dari 25 pemohon yang namanya tercantum dalam berkas permohonan, hanya delapan orang yang hadir dalam sidang perdana.

Majelis hakim juga mempersoalkan banyaknya pemohon yang tak membubuhkan tanda tangan dalam berkas permohonan sehingga dapat disimpulkan bahwa pemohon belum membaca atau menyetujui berkas permohonan yang dilayangkan ke MK.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...