Soal Kenaikan Iuran BPJS, Wamenkeu: Bandingkan dengan Asuransi Swasta

Dimas Jarot Bayu
30 Oktober 2019, 20:17
Wamenkeu menilai biaya asuransi swasta lebih mahal ketimbang BPJS Kesehatan, jika ditinjau dari sisi manfaat
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Wamenkeu menilai biaya asuransi swasta lebih mahal ketimbang BPJS Kesehatan, jika ditinjau dari sisi manfaat.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak lepas tangan terkait hal ini. Pemerintah, kata dia, juga ikut menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu terlihat dari pemerintah yang turut membantu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 98 juta jiwa. “Dengan tarif yang baru, kami akan menghitung, menganggarkan, dan membayar dengan tarif tersebut,” kata dia.

(Baca: YLKI: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bisa Berdampak Negatif bagi Perusahaan)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas 3, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran peserta mandiri tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

(Baca: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...