Peneliti LIPI: Presiden Tak Dapat Dimakzulkan karena Perppu KPK

Happy Fajrian
7 Oktober 2019, 09:01
perppu kpk, revisi uu kpk, jokowi, pemakzulan presiden,
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Jokowi disebut dapat dimakzulkan jika salah langkah dalam menerbitkan Perppu KPK. Peneliti LIPI menilai pemakzulan presiden tidak dapat dilakukan hanya karena Perppu KPK.

"Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu," kata dia. Dia menambahkan, selain cacat prosedural, UU KPK juga cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi anti rasuah itu. 

(Baca: Bukan karena Terbitkan Perppu, Ini Syarat Memakzulkan Presiden)

Bahkan haris mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan upaya melumpuhkan KPK. "Dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai jika Jokowi salah langkah dalam menerbitkan Perppu KPK akan berpotensi dimakzulkan. "Salah-salah Presiden bisa di-impeach, ini harus ditanya ahli hukum tata negara," kata dia akhir September lalu.

Menurut Surya  belum ada urgensi untuk mengeluarkan Perppu KPK saat ini. Lagipula, UU KPK yang telah disahkan tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai lebih baik publik menunggu putusan MK terkait UU KPK.

“Kenapa harus keluarkan Perppu? Ini kan masuk ke ranah hukum yudisial," kata Surya. Surya lantas menyayangkan desakan masyarakat dan mahasiswa yang meminta Jokowi menerbitkan Perppu. Menurutnya, desakan itu rentan dipolitisasi oleh pihak tertentu.

(Baca: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...