Bukan Terburu-buru, DPR Sebut Salah Ketik UU KPK Ibarat Tulis Skripsi

Rizky Alika
5 Oktober 2019, 12:43
DPR, UU KPK
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Namun, keterangan dalam tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'. Semestinya, lanjut Supratman, keterangan tertulis berbunyi 'lima puluh tahun'.  Selain pasal 29, Supratman mengatakan akan ada sembilan poin yang diklarifikasi.

Akibat kesalahan tersebut, Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU KPK. Biarpun begitu, Supratman yakin UU tersebut dapat terbit 30 hari setelah beleid disahkan, yaitu 16 Oktober 2019. "Jadi sabar saja," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pemerintah khawatir timbul misinterpretasi atas UU KPK jika salah ketik tak dilakukan. Namun ia mengatakan Badan Legislasi DPR sudah memperbaiki kesalahan dan siap dikirimkan kembali ke Jokowi.

“Itu makanya kami minta klarifikasi,” kata Pratikno.

(Baca: Dukung Perppu KPK, Tokoh Senior Minta Jokowi Tak Gentar Pemakzulan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...