Menteri Agraria Tuding Pengkritik Tak Paham Soal RUU Pertanahan

Dimas Jarot Bayu
26 September 2019, 07:07
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menilai, pihak-pihak yang mengkritik RUU Pertanahan tak paham mengenai isi aturan tersebut.
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menilai, pihak-pihak yang mengkritik RUU Pertanahan tak paham mengenai isi aturan tersebut.

(Baca: Lima Poin Kontroversial dalam RUU Pertanahan yang Akan Disahkan DPR)

Sofyan menilai, kritik mengenai HPL tak tepat karena pelaksanaannya sudah mulai sejak 1960-an. Pemberian HPL sudah dilakukan ke berbagai wilayah, khususnya yang dipegang BUMN.

“Seluruh kawasan industri BUMN adalah HPL. Tidak ada hal yang baru,” kata Sofyan.

Lebih lanjut, dia menilai berbagai pihak salah dalam mengartikan pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana dalam RUU Pertanahan. Salah satunya terkait adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Sofyan mengatakan, poin tersebut bukan ditujukan kepada masyarakat. Ketentuan pidana itu, lanjut Sofyan, menyasar para mafia tanah yang ada di Indonesia.

“(Misal) Organisasi itu mengambil tanah orang, tanah-tanah kosong. Itu nanti kami atur,” kata Sofyan.

Agar kesalahpahaman tidak terjadi, Sofyan berjanji akan mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas RUU Pertanahan. Lagipula, menurutnya masih ada waktu untuk berdiskusi seputar RUU Pertanahan karena tak akan disahkan di periode ini.

RUU Pertanahan akan dialihkan pembahasannya kepada DPR periode 2019-2024. “Nanti ini akan di-carry over,” kata Sofyan.

Sebelumnya, RUU Pertanahan dikritik oleh berbagai pihak, salah satunya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). KPA menilai RUU Pertanahan bukanlah rancangan aturan yang sesuai dengan agenda reforma agraria.

Justru RUU Pertanahan dianggap tidak berpihak kepada rakyat, petani, juga masyarakat adat. "RUU Pertanahan mengatur cara negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan dan setiap warga negara Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di Jakarta, akhir pekan lalu (22/9).

(Baca: Picu Konflik, Ombudsman dan KPA Minta DPR Batalkan RUU Pertanahan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...