Ratusan Mahasiswa Berbagai PT Demonstrasi di DPR, Tolak UU KPK & RKUHP

Dimas Jarot Bayu
19 September 2019, 17:08
Mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil mengecam dan menolak berbagai revisi aturan yang dibahas DPR dan pemerintah.
ANTARA FOTO/MOCH ASIM
Mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil mengecam dan menolak berbagai revisi aturan yang dibahas DPR dan pemerintah.

(Baca: Rentan Jadi Alat Kriminalisasi, RUU KUHP Disebut Libatkan Masyarakat)

Menurutnya, pasal-pasal tersebut sebenarnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 tahun lalu. Ini dikarenakan pasal-pasal tersebut tak kompatibel dengan demokrasi. Sebab, dalam demokrasi, tidak ada orang yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan lainnya. semua orang sama di mata demokrasi.

Karenanya, dia mengaku heran mengapa pasal-pasal itu bisa muncul lagi dalam RKUHP. “Kita sudah kembali ke kultur orba (orde baru) dalam pembentukan Undang-undang,” kata Elang.

Orator perwakilan dari Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menilai tengah ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi oleh DPR dan pemerintah. Hal ini terlihat dari adanya UU KPK yang baru disahkan dan terpilihnya lima pimpinan baru komisi antirasuah.

Karenanya, dia menolak berbagai hal tersebut. “Jangan sampai kita biarkan elemen pemberantasan korupsi dihancurkan begitu saja,” katanya.

Sementara itu, Co-Director Hollaback Jakarta Anindya Restuviani mengatakan, RKUHP yang tengah digodok DPR dan pemerintah mendiskriminasi perempuan. Sebab, ada pasal yang dapat memidanakan orang yang menggugurkan kandungan atau aborsi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 251, 470, 471, dan 472.

“Bayangkan mereka enggak boleh lakukan aborsi saat diperkosa,” kata Restuviani atau akrab disapa Vivi.

Lebih lanjut, Vivi menilai RKUHP bermasalah karena dapat memidanakan gelandangan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 433 RKUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 juta. “Sudah miskin malah didenda Rp 1 juta. Itu karena mereka enggak pernah di jalan, enggak pernah merasakan miskin,” kata Vivi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...