Meski Revisi UU Disahkan, KPK Tetap Lanjutkan Periksa Perkara Korupsi

Dimas Jarot Bayu
18 September 2019, 14:25
KPK, Revisi UU KPK
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa poster saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pada Rabu (18/9), pimpinan KPK meminta pegawai KPK tetap bekerja memberantas korupsi.

Untuk diketahui, UU KPK disahkan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9), meski berdasarkan hitungan kepala (headcount) hanya ada 102 anggota dewan yang hadir. Angka itu semestinya tidak mencapai kuorum untuk bisa menggelar rapat paripurna.

Ini lantaran rapat paripurna baru bisa dimulai jika jumlah anggota dewan yang ikut sebanyak 50% plus satu. Artinya, harus ada 281 orang yang ikut hadir dalam rapat paripurna.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna menyatakan jumlah anggota dewan yang hadir sudah kuorum. Menurut Fahri, berdasarkan daftar presensi dari Sekretariat Jenderal DPR, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 289 orang.

“Oleh karena itu kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankanlah kami pimpinan dewan membuka rapat ini," kata Fahri.

(Baca: Bendera Kuning, Kuburan, dan Bunga Mawar di Pelataran KPK)

Dalam rapat paripurna, ada tujuh fraksi menyatakan sepakat atas pengesahan RUU KPK. Ketujuhnya antara lain PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN.

Memang ada catatan yang diberikan oleh tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat. Ketiganya mempersoalkan mengenai mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas langsung oleh Presiden.

Walau begitu, hal tersebut tidak mempengaruhi kesepakatan DPR atas pengesahan perubahan payung hukum terhadap komisi antirasuah. "Saya ingin menanyakan apakah pembacaan tingkat II pengambilan keputusan ruu kpk dapat disahkan menjadi UU?” Kata Fahri.

“Sepakat,” seru para anggota dewan yang hadir.

Adapun, pemerintah dan DPR hanya membahas RUU KPK sebanyak tiga kali. Rapat kerja itu dimulai pada Kamis (12/9) dan berlanjut pada Jumat (13/9) malam. Pada Senin (16/9), pemerintah dan DPR sudah mengesahkan RUU KPK itu di tingkat I untuk kemudian dilanjutkan ke sidang paripurna.

(Baca: Menkumham Bantah Proses Revisi UU KPK Cacat Formil)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...