Yasonna: Dewan Pengawas KPK dari Tokoh Masyarakat Hingga Penegak Hukum
Poin terkait Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal 37A-37E. Adapun pembentukan Dewan Pengawas sebelumnya sempat menuai polemik.
(Baca: Poin-poin UU KPK yang Disahkan DPR, Usulan Jokowi Masuk Semua)
Peneliti ICW Tama Satya Langkun menilai KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas karena sudah memiliki Direktorat Pengawasan Internal dan Dewan Penasihat. Lima pimpinan KPK juga bertugas dengan sistem kolektif kolegial yang membuat adanya saling mengawasi antarpimpinan.
Jika pimpinan melakukan pelanggaran bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya. Di sisi lain, pegawai di internal dinilai berani mengkritik pimpinannya.
Dengan sistem pengawasan yang ada tersebut, Tama pun menyebut sudah ada pimpinan yang terkena masalah etika. "KPK dilengkapi dengan mekanisme internal yang menurut saya itu terpakai,” katanya.
Sementara tiga fraksi di DPR, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat menolak mekanisme pemilihan Dewan Pengawas secara langsung oleh Presiden. Menurut ketiga fraksi tersebut, ada potensi penyalahgunaan wewenang jika Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.