DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Soal Revisi UU MD3

Dimas Jarot Bayu
13 September 2019, 16:43
ilustrasi.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi dpr.

Dalam UU MD3 saat ini, jumlah pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 akan dikembalikan lagi menjadi lima orang. Ini sebagaimana komposisi pimpinan MPR sebelum adanya UU MD3 sekarang.

Kemudian, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan/atau kelompok anggota dewan dalam sidang paripurna MPR. Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota dewan hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

(Baca: Ketua KPK Baru Firli Bahuri Punya Kekayaan Rp 18,5 Miliar)

Posisi ketua akan dipilih dari sepuluh orang calon pimpinan MPR secara musyawarah untuk mufakat. Penetapan Ketua MPR dilakukan dalam sidang paripurna.

Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua MPR dilangsungkan melalui pemungutan suara. Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih selanjutnya menjadi wakil ketua.

Rencananya, DPR bersama pemerintah juga membahas RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat antara Baleg DPR dan pemerintah yang digelar pada Kamis (12/9) malam.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...