SKK Migas Kaji Upaya Hukum Pasca Kalah di Arbitrase Karena Flow Meter

Image title
13 September 2019, 14:05
SKK Migas, flow meter
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas belum memutuskan langkah hukum terkait keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memenangkan gugatan Global Haditech akibat penghentian proyek flow meter.

Nantinya dalam tahapan awal tender, para peserta lelang akan diminta mempersiapkan desain baru pemasangan flow meter yang akan dipasang di beberapa titik. "Jadi nanti kualifikasi dari peserta itu spesifikasinyanya sudah lebih jelas. Hasil akhirnya seperti apa ya juga sudah jelas," ujar Dwi.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: BAC-148/012A-ULP/2017SKK Migas, Global Haditech merupakan salah satu dari 68 perusahaan yang mendaftar menjadi perusahaan pengadaan flow meter. Dari jumlah tersebut hanya sembilan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

Setelah melakukan evaluasi dokumen penawaran, SKK Migas menyatakan Global Haditech memenangkan tender. Perusahan itu menawarkan harga sebesar Rp 58,190 miliar, lebih rendah dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan SKK Migas untuk proyek flow meter sebesar Rp 59,547 miliar.

Namun SKK Migas resmi menghentikan proyek pemasangan flow meter karena dalam praktiknya alat tersebut dianggap tidak bekerja secara maksimal dan tidak sesuai harapan seperti yang diminta SKK Migas. Padahal pemasangan flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2016 yang bertujuan untuk mengawasi produksi.

(Baca: Kementerian ESDM Minta SKK Migas Lanjutkan Proyek Flow Meter Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...