Di Hadapan DPR, Sigit Danang Joyo Setuju Revisi UU KPK dengan Syarat

Image title
11 September 2019, 19:25
seleksi capim KPK, revisi UU KPK, sigit danang joyo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Calon Pimpinan KPK Sigit Danang Joyo (kiri) saat uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9).

(Baca: Capim Nawawi Pomolango Ingin KPK Punya Kewenangan SP3 )

Kondisi itu dianggap berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kesalahan dalam menetapkan tersangka akan mebuat stigma KPK buruk, sehingga ruang SP3 harus sangat selektif.

"Selektifnya apa? Misalkan tersangkanya meninggal atau berdasarkan putusan pengadilan. Tapi, jangan dibuka ruang yang memungkinkan muncul dari dalam penyidik untuk menentukan SP3-nya sendiri," katanya.

Sigit saat ini adalah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Anak buah Sri Mulyani ini menjadi satu-satunya calon dari Kemenkeu yang lolos pada babak akhir seleksi. Sebelumnya, ada satu nama lagi yang juga berhasil lolos hingga seleksi psikotes, yaitu Neneng Euis Fatimah yang merupakan mantan Kepala Pusat LPSE Kemenkeu.

Pria yang sehari-hari bertugas mengurus perkara hukum di Ditjen Pajak ini juga kerap diminta memberikan konseling dan bantuan hukum terhadap pejabat Ditjen Pajak yang tersandung masalah korupsi. Hal tersebut sempat ditanyakan oleh Pansel dalam sesi wawancara dan uji publik.

(Baca: UU KPK Direvisi, Pimpinan dan Pegawai KPK Lakukan Aksi Tutup Logo KPK)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...