Tak Patuh Ikut BPJS Kesehatan, 50 Ribu Perusahaan Terancam Sanksi

Agatha Olivia Victoria
28 Agustus 2019, 11:18
. BPJS Kesehatan, Sanksi, Defisit.
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Seorang pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di RS Jati Padang, Jakarta Selatan. Sebanyak 50.475 perusahaan akan disanksi karena belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Meski demikian, Fachmi menjelaskan tak tertibnya badan usaha memang berbeda dengan menarik iuran dari peserta yang bukan menerima upah. "Karena kolektibilitas untuk badan usaha masih 90% ke atas. Tapi kalau yang pekerja mandiri itu penekanannya akan lebih kuat," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit hingga mencapai Rp 32,8 triliun pada tahun ini jika iuran peserta tidak naik. Iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016. Hal tersebut menjadi penyebab defisit pada BPJS Kesehatan kian membengkak.

 "Mereka (BPJS Kesehatan) kirim surat lagi. Jika iuran tetap sama, defisit hingga akhir tahun dapat mencapai Rp 32,8 triliun," ujar Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...