Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Terapkan Nozzle Digital
3. Dilarang menggunakan solar subsidi untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, dan sarana transportasi air milik Pemerintah;
4. Dilarang menggunakan solar subsidi untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);
5. Dilarang melayani pembelian solar subsidi untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel, dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;
6. Pertamina perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan solar subsidi dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
7. Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;
8. Meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran solar subsidi;
9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap dilaksanakan.
(Baca: Kerusuhan di Papua Barat, Penyaluran BBM Pertamina Sempat Terhambat)