KPK Tangkap Jaksa di Yogyakarta, Ada Uang Dugaan Suap Rp 100 Juta

Happy Fajrian
20 Agustus 2019, 09:56
kpk, ott kpk, operasi tangkap tangan, kpk tangkap jaksa
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustras Gedung KPK di Jakarta. KPK pada Senin (19/8) menangkap seorang jaksa dari Kejari Yogyakarta dan tiga orang lainnya atas dugaan suap proyek.

Febri juga mengungkapkan bahwa pihak PNS yang ditangkap dalam OTT merupakan pihak yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga digunakan untuk melakukan suap sekitar Rp 100 juta. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, KPK memilik waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

OTT KPK semalam merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima lembaga anti korupsi tersebut dari masyarakat. "Setelah kami cek di lapangan, diduga sudah terjadi transaksi dan kami menemukan bukti dan mengamankan uang sekitar Rp 100 juta," terang Febri.

(Baca: Mendag Akan Masukkan Importir Kasus Suap Bawang Putih ke Daftar Hitam)

Dia juga menambahkan bahwa KPK akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya. "Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama atau kah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," tuturnya.

"Empat orang saat ini dilakukan proses pemeriksaan di Polresta Surakarta. Tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian memutuskan status hukum dari perkara ini," kata Febri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...