Anggaran Kartu Prakerja Rp 10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran

Rizky Alika
16 Agustus 2019, 20:27
pengangguran dapat gabi, kartu prabayar
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Ilustrasi. Pencari kerja menyerahkan berkas lamaran saat Bursa Kerja Expo di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

(Baca: Gaji PNS Tak Naik Meski Alokasi Belanja Pegawai pada 2020 Bengkak)

Selain korban PHK, kartu prakerja juga dapat dimanfaatkan oleh calon pekerja baru. Calon pekerja juga akan mendapatkan fasilitas serupa seperti pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif.

Meski begitu, insentif bagi calon pekerja akan diberikan setelah selesai pelatihan. "Kalau pekerja baru diberikan setelah pelatihan karena belum ada tanggungan," ujarnya.

Ada pun, syarat penerima kartu prakerja diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), tidak sedang menjalankan pendidikan formal, dan berusia di atas 18 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan implementasi Kartu Pra-Kerja akan terbagi menjadi dua, yaitu akses digital sebanyak 1,5 juta kartu dan reguler sebanyak 500 ribu kartu.

Untuk akses digital, peserta dapat memilih jenis pelatihan melalui platform digital seperti Gojek, Tokopedia, dan Jobstreet. Sementara untuk akses reguler, pelatihan dan sertifikasi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, dan TC industri.

Berdasarkan perhitungan Kemenaker, rincian untuk digital sebesar Rp 3,98 triliun, dan reguler sebesar Rp 3,63 triliun. Untuk insentif, anggaran direncanakan masing-masing sebesar Rp 500 ribu untuk skilling/reskilling digital, skilling reguler, dan reskilling reguler.

(Baca: Nota Keuangan 2020, Berbagai Program dan Janji Jokowi)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...