BPMA Sebut Semburan Gas di Aceh Akibat Pengeboran Ilegal
Lebih lanjut, Radhi menyebut BPMA tengah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk mengambil langkah-langkah penanganan. Salah satunya dengan melakukan pengamatan berkelanjutan selama seminggu ke depan terhadap kondisi semburan termasuk melakukan pengukuran-pengukuran terhadap parameter yang diperlukan.
Selain itu, Dinas ESDM bersama BPMA juga melakukan analisa dan persiapan teknis pelaksanaan penutupan mulut sumur untuk menghentikan semburan. Untuk biaya yang dikeluarkan dalam penanganan penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh / Kabupaten Aceh Timur dan instansi terkait.
"Kami sedang observasi lanjutan untuk rencana penanganan sumur semburan ini," kata Radhi.
Dinas ESDM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bersinergi dalam melakukan penanganan penutupan sumur. Selain itu, Dinas ESDM juga akan bersinergi dengan aparat keamanan, baik Polri dan TNI, dan Pemerintah Kabupaten setempat agar kejadian pemboran illegal tidak terulang kembali di tempat lain. Sebab, semburan gas dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kehilangan potensi pendapatan negara.
(Baca: SKK Migas Minta Dukungan Menteri BUMN Tangani Tumpahan Migas Blok ONWJ)