BPMA Sebut Semburan Gas di Aceh Akibat Pengeboran Ilegal

Image title
6 Agustus 2019, 20:00
bpma, semburan gas
ANTARA FOTO/Maulana
Ilustrasi, kebakaran sumur minyak illegal di Aceh Timur. BPMA menyebut semburan gas yang baru saja terjadi di wilayah Aceh sejak Senin (29/7) pekan lalu terjadi karena aktivitas pengeboran ilegal.

Lebih lanjut, Radhi menyebut BPMA tengah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk mengambil langkah-langkah penanganan. Salah satunya dengan melakukan pengamatan berkelanjutan selama seminggu ke depan terhadap kondisi semburan termasuk melakukan pengukuran-pengukuran terhadap parameter yang diperlukan.

Selain itu, Dinas ESDM bersama BPMA juga melakukan analisa dan persiapan teknis pelaksanaan penutupan mulut sumur untuk menghentikan semburan. Untuk biaya yang dikeluarkan dalam penanganan penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh / Kabupaten Aceh Timur dan instansi terkait. 

"Kami sedang observasi lanjutan untuk rencana penanganan sumur semburan ini," kata Radhi.

Dinas ESDM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bersinergi dalam melakukan penanganan penutupan sumur. Selain itu, Dinas ESDM juga akan bersinergi dengan aparat keamanan, baik Polri dan TNI, dan Pemerintah Kabupaten setempat agar kejadian pemboran illegal tidak terulang kembali di tempat lain. Sebab, semburan gas dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kehilangan potensi pendapatan negara.

(Baca: SKK Migas Minta Dukungan Menteri BUMN Tangani Tumpahan Migas Blok ONWJ)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...