Dengan Startup, Tingkat Pengangguran Bisa Turun Jadi 3% pada 2024

Michael Reily
22 Juli 2019, 18:23
angka pengangguran 2019
Arief Kamaludin | Katadata
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, angka pengangguran bisa turun ke level 3% hingga 4% pada 2024 melalui pengembangan ekosistem perusahaan rintisan atau startup.

Bambang memberi contoh, pendidikan bahasa pemrogaman atau coding harus lebih banyak, karena kebutuhan teknologi informasi semakin besar. "Ekonomi digital mampu menciptakan lapangan kerja yang tidak diskriminatif," ujar Bambang.

Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinland menuturkan butuh kemampuan dan kapasitas masyarakat yang tepat untuk mengatasi pengangguran. Dunia usaha, terutama industri yang butuh pekerja, harus ikut serta lebih dalam. "Edukasi adalah masa depan yang sangat penting karena memastikan angkatan muda siap kerja untuk industri 4.0," katanya.

Insentif Super Pajak untuk Investasi dan Industri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset. PP Nomor 45 Tahun 2019 itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Secara rinci, terdapat tiga fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada PP Nomor 45 Tahun 2019. Pertama, wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal baru atau perluasan usaha tertentu mendapat pengurangan penghasilan neto 60%.

(Baca: Aturan Pajak Super, Menperin Harap Industri Lahirkan Ahli Digital Baru)

Kedua, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Terakhir, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...