Sidang MK Digelar Lagi Siang Ini, KPU Buka Peluang Tak Hadirkan Saksi
Para saksi, antara lain Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, dan Hairul Anas. Ada pun, ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Nama Direktur Lokataru Haris Azhar sempat masuk dalam daftar saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Hanya saja, Haris mundur karena menilai Prabowo, mantan Danjen Kopasus, memiliki catatan pelanggaran HAM.
(Baca: Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan)
Para saksi yang dihadirkan kemarin menjelaskan mengenai berbagai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan aparat kepolisian. Ada pula Nur yang mengaku menemukan anggota KPPS berbuat curang karena mengarahkan pemilih mencoblos pasangan calon tertentu.
Selain itu, saksi Beti mengaku menemukan tumpukan amplop resmi yang biasa digunakan untuk menyimpan formulir C1 di tempat sampah. Said Didu dalam keterangannya menyebut dewan pengawas anak perusahaan BUMN masuk kategori pejabat BUMN. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman Said yang pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010.
(Baca: Said Didu: Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN Masuk Kategori Pejabat BUMN)
Sementara, Hairul mengungkapkan materi pelatihan saksi untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ia mengaku pernah diberikan materi berjudul Kecurangan Bagian dari Demokrasi. Hairul mengatakan, materi itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko yang juga Ketua Harian TKN Jokowi-Ma’ruf.