Pengamat Yakin MK Bakal Netral dalam Sidang Gugatan Prabowo-Sandiaga

Dimas Jarot Bayu
13 Juni 2019, 18:40
gugatan pilpres 2019
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pengamat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bersikap netral dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

"Saya yakin MK bukan 'Mahkamah Kalkukator' untuk menghitung selisih suara antara pemenang dengan yang kalah, tapi lembaga peradilan yang menilai secara lebih luas praktik ketatanegaraan," kata Veri.

(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)

Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma juga yakin MK tak akan terpengaruh oleh siapapun ketika memutus sengketa PHPU yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Bahkan, jika terjadi aksi massa selama sidang berlangsung.

Menurut Made, MK hanya akan memutus perkara berdasarkan dua hal, yakni fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri. "Tidak akan ada yang bisa memengaruhi MK berapa pun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa," kata Made.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman juga menjamin lembaganya akan kredibel dalam memutus sengketa PHPU. Lembaganya tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak tertentu.

Anwar memastikan seluruh hakim MK akan tunduk pada Konstitusi. "Siapapun yang mau intervensi, mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami," kata Anwar.

(Baca: Tudingan Kecurangan dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...