Polri Tolak Laporan Mantan Komandan Tim Mawar Terkait Berita Tempo

Image title
12 Juni 2019, 15:52
mantan komandan Tim Mawar melaporkan Tempo
Ajeng Dinar Ulfiana I KATADATA
Unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019 yang berakhir dengan kericuhan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Fauka menyebut keduanya bertemu untuk rapat membicarakan pengerahan massa pada aksi 21-22 Mei 2019. Meski demikian, keterangan dari Kobra tersebut tetaplah harus dikonfirmasi kebenarannya.

Tempo Hargai Pengaduan Chairawan ke Dewan Pers

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menghargai langkah Chairawan yang mengadukan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin (10 Juni 2019) ke Dewan Pers. "Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Arif saat dikutip Antara.

Arif menyatakan Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik sesuai undang-undang pers. "Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.

(Baca: Pengakuan Eksekutor Pembunuh 5 Tokoh, Dapat Ratusan Juta dari Kivlan)

Saat di Dewan Pers, Hendriansyah menuturkan pemberitaan Majalah Tempo merugikan Chairawan secara pribadi karena kleinnya merupakan mantan Komandan Tim Mawar. "Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.

Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar. "Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Hendriansyah.

Sementara itu, Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah yang diadukan Chairawan.

(Baca: Polisi Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target & Perintah Pembunuhan)

"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun.

Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6) pekan depan, guna memeriksa dan klarifikasi dari dua belah pihak.

Hendry Chairudin Bangun menekankan, sesuai UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana.

"Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...