Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere Jadi Target Pembunuhan

Dimas Jarot Bayu
28 Mei 2019, 16:13
Kapolri, Tito Karnavian, kerusuhan 21-22 Mei 2019, kelompok penunggang kerusuhan
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat kerja bersama tersebut membahas masukan dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak dari berbagai sisi baik regulasi dan pengamanan.

"TJ diduga berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek Col 22 dan senpi rakitan laras panjang Col 22," ujar Iqbal.

HK menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang pada 14 Maret 2019. Dari uang tersebut, TJ diduga mendapatkan bagian sebesar Rp 25 juta. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan permintaan untuk membunuh dua orang tokoh nasional.

Pada 12 April 2019, HK kembali mendapat perintah untuk membunuh dua orang tokoh nasional lainnya. Pada bulan yang sama, AZ juga menerima perintah untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei. Bahkan, kata Iqbal, AZ sudah beberapa kali mengamati kediaman para tokoh dan pimpinan lembaga survei tersebut.

(Baca: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Selaku Aktor Utama Perusuh Aksi 22 Mei)

Seseorang lainnya berinisial IR juga diperintahkan untuk mengeksekusi rencana tersebut. IR juga diduga sebagai sebagai eksekutor dalam kelompok tersebut. "Tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," kata Iqbal.

Pada 21 Maret 2019, HK beserta tim diduga turun bercampur dengan massa unjuk rasa untuk melakukan aksinya. Dalam kesempatan tersebut, HK membawa Revolver Taurus Col 38.

Menurut Iqbal, salah satu senjata yang dibawa oleh kelompok tersebut dilengkapi dengan teleskop. "Jadi diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan ini efeknya luar biasa," kata dia.

Kelompok itu juga disebut sudah sangat profesional sehingga mencari momentum yang tepat dalam menjalankan aksinya. Beruntung, polisi dapat menangkap mereka semua sebelum aksi tersebut dijalankan. "Ini pihak yang kami sudah antisipasi," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, keenam tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal tersebut berisikan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Ada pun, polisi tengah mengejar satu orang yang diduga sebagai aktor intelektual. Polisi telah mengantongi identitas aktor intelektual tersebut dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga tengah mendalami aktor yang diduga menjadi pendana kelompok penunggang kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polisi menduga pendana kelompok ini merupakan seorang elite.

(Baca: Polisi Duga Pendana Kelompok Penunggang Kerusuhan 22 Mei Seorang Elite)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...