Ajukan 7 Tuntutan ke MK, Prabowo-Sandi Minta Jokowi Didiskualifikasi

Dimas Jarot Bayu
26 Mei 2019, 19:30
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi tak sepakat dengan istilah 'Mahkamah Kalkulator' yang disematkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada MK. Sebab, menurutnya MK selama ini tak hanya bekerja untuk memperbaiki hasil penghitungan suara dalam Pemilu.

MK pun sempat memutus persoalan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Dari kajian kami, MK bukan 'Mahkamah Kalkulator," kata Veri di kantornya, Jakarta, Minggu (26/5).

Veri mengatakan, putusan MK terkait pelanggaran TSM dapat dilihat dalam sengketa Pilkada Jawa Timur 2008 dan Pilkada Kotawaringin Timur 2010. Pada sengketa Pilkada Jawa Timur 2008, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono.

(Baca: Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Menurun Dibanding 2014)

MK menilai terjadi pelanggaran secara TSM di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan. Ini lantaran adanya kerja sama antara pengurus desa di tiga kabupaten tersebut dengan pesaing Khofifah-Mudjiono, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf. Alhasil, MK membatalkan hasil Pilkada Jawa Timur 2008. Selain itu, MK meminta adanya pemungutan suara ulang di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Di Pilkada Kotawaringin Timur 2010, MK bahkan mendiskualifikasi pasangan calon Sugianto-Eko Soemarno. Dalam pertimbangannya, MK menilai Sugianto-Eko telah melakukan pelanggaran TSM karena merekrut 78.238 orang atau 62,09% pemilih sebagai relawan. Para pemilih tersebut digaji serta diberikan tanda pengenal.

MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang ada putusan empat kasus Pilkada 2017. "Jadi sejarahnya, MK cukup progresif dalam menyidangkan, memutus permohonan hasil Pilkada," kata Veri.

(Baca: Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK karena Kecewa Proses Pemilu 2019)

Veri lantas meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga membuktikan letak pelanggaran TSM jika gugatannya mau dikabulkan MK. Setelah membaca berkas permohonan, Veri menilai argumentasi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak saling berkaitan.

Dia pun menilai berkas permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sebagian besar hanya berisikan teori hukum. Sisanya, hanya berisikan bukti yang berasal dari tautan berita media massa daring."Tantangan pertama para pemohon harus kaitkan betul antar-pelanggaran TSM dan dibuktikan cara kerjanya, sehingga berdampak pada hasil Pemilu saat di MK," kata Veri.

(Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK Pukul 14.00)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...