Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya. "Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," ujar dia.
(Baca: Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK karena Kecewa Proses Pemilu 2019)
KPU pun telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK. Hasyim memastikan, pengacara yang mendampingi KPU dalam persisangan PHPU Pilpres maupun Pilkada sudah berpengalaman.
Lima firma hukum itu di antaranya AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, dan Nurhadi Sigit & Rekan. Kelimanya ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kelima firma hukum ini pernah membela KPU dan tidak membela penggugat.
AnP Law Firm akan menangani gugatan sengketa Pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN. Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD. Lalu, HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Abshar Kartabrata & Rekan bertugas menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh. Sedangkan Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.