Nasib Para Pemudik Lebaran saat Harga Tiket Pesawat Mencekik

Michael Reily
14 Mei 2019, 16:21
harga tiket pesawat, tiket pesawat, tarif batas atas, mudik
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejumlah pemudik pesawat tiba di Bandara Komersil Lanud Wiriadinata, Cibeurem, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/6).

Namun, aturan yang bakal berlaku tanggal 15 Mei 2019 itu hanya menyasar full service airline (FSA) atau maskapai penerbangan berlayanan penuh seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.

Pengamat Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten. Alasannya, perubahan tarif batas atas seharusnya juga menyasar LCC atau maskapai penerbangan murah seperti Citilink dan Lion Air.

Ia pun meminta pemerintah memberikan pertimbangan yang jelas kepada bisnis maskapai di Indonesia. "Kalau satu turun semuanya harus turun, LCC juga, pemerintah seharusnya punya pertimbangan dalam asumsi ongkos tetapi sekarang tidak jelas," ujar Gerry.

Gerry menambahkan, perubahan tarif batas atas juga harus melalui perbaharuan bagi semua pihak. Menurut Gerry, sosialisasi kebijakan yang tidak tepat guna bakal membuat industri sulit untuk implementasi aturan. Padahal, kewajiban penurunan tarif batas atas mulai berlaku besok.

(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh)

Apalagi, data Center for Aviation & Indonesia Directorate General of Civil Aviation mengungkapkan pangsa pasar penerbangan LCC lebih tinggi daripada penerbangan FSA. Porsi penerbangan LCC masing-masing Citilink tercatat sebesar 13%, Lion Air 34% dan AirAsia hanya 2%.

Alhasil, total penerbangan LCC mencapai 49%, lebih tinggi daripada porsi FSA yang sebesar 30%. Rinciannya, Garuda punya pasar 20% dan Batik Air sebesar 10%.

Dari segi jumlah penumpang, Indonesia menempati urutan kelima terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat, Tiongkok, Indida dan Jepang. Data Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang domestik di Indonesia mencapai 96,9 juta orang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun tidak menjelaskan alasan lebih jauh kebijakan penurunan tarif batas atas hanya untuk maskapai FSA. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dia tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang alasan penurunan tarif batas atas tidak menyasar maskapai LCC.

Budi hanya mengimbau maskapai LCC seperti Lion Air, Citilink dan AirAsia untuk memberikan ruang penurunan sebesar 50% dari tarif batas atas.

Padahal, dia mengaku imbauan penurunan harga tiket pesawat selama dua bulan terakhir tidak diikuti oleh maskapai penerbangan. "Biarkan ikut mekanisme pasar," ujar Budi.

(Baca: Menhub Imbau Maskapai Murah Turunkan Harga Tiket 50% dari Batas Atas)

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Pingit Aria, Nur Farida Ahniar
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...