Tarif Batas Atas Tiket Turun, Perusahaan Penerbangan Terancam Tertekan

Rizky Alika
14 Mei 2019, 12:15
turunnya tarif batas atas tiket pesawat, harga tiket pesawat mahal
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah menurunkan batas atas tarif tiket pesawat. Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics Piter Abdullah Redjadalam, hal ini dapat menekan kinerja industri penerbangan.

Maskapai Penerbangan Murah Diimbau Turunkan Harga Tiket

Pemerintah kemarin menurunkan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12%-16% atau rata-rata 15%. Aturan ini berlaku untuk maskapai berlayanan penuh atau full service airline (FSA). Penurunannya berdasarkan rute dan tingkat okupansi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perhitungan penurunan tarif berdasarkan Harga Pokok Produksi maskapai, tetapi hanya untuk FSA. Nantinya, bakal ada pembaruan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang menentukan batas atas tarif pesawat.

Budi juga mengungkapkan, penurunan tarif batas atas pesawat tidak berlaku untuk low cost carrier (LCC) atau pesawat berbiaya murah. "Kami imbau kepada maskapai LCC untuk penyesuaian tarif, paling tidak berikan ruang 50% dari tarif batas atas," kata dia.

Dia menambahkan, mekanisme pasar bakal berlaku untuk maskapai LCC. Sehingga, Kementerian Perhubungan bakal menggunakan waktu untuk sosialisasi keputusan Rakortas kepada seluruh maskapai nasional.

(Baca: Bola Panas soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Kabinet)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan perkembangan harga tarif angkutan udara naik lebih tinggi daripada tarif moda transportasi lain. Sebab, kenaikan tarif angkutan udara untuk penumpang mencapai 11,14% dalam triwulan pertama 2019.

Namun, perubahan tak sebesar itu untuk moda transportasi lain. Untuk periode yang sama, tarif angkutan darat untuk penumpang hanya meningkat 1,69%, tarif kereta api naik 2,14%, angkutan laut meningkat 2,01%, serta angkutan penyebrangan naik 1,69%.

Darmin mengungkapkan, kenaikan itu menunjukkan beban untuk konsumen mempengaruhi pengeluaran rumah tangga. Apalagi, pariwisata juga termasuk salah satu sektor yang terkena dampak besar mahalnya tarif pesawat.

Karena itu, dia menyatakan pemerintah juga bertugas untuk memperhatikan harga di tingkat konsumen, bukan hanya maskapai. Dia juga meminta sosialisasi hanya berlangsung selama dua hari untuk antisipasi penggunaan angkutan udara dalam rangka Lebaran.

Darmin juga meminta maskapai penerbangan segera melakukan penyesuaian dengan pertimbangan tingkat harga. "Kami juga akan komunikasi dengan Menteri BUMN untuk penyesuaian di tingkat pelaku usaha," katanya.

(Baca: INACA Nilai Permintaan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sulit Diwujudkan)

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...