KPU Perpanjang Waktu 3 Hari untuk Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Dimas Jarot Bayu
13 Mei 2019, 14:16
hasil pilpres 2019
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Ilustrasi, KPU memperpanjang batas waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga 15 Mei 2019

Ada pula hambatan karena terbitnya rekomendasi Bawaslu terkait rekapitulasi penghitungan suara. "Jadi memang kendala-kendala ada juga," kata Ilham.

Meski demikian, Ilham yakin proses rekapitulasi suara bisa selesai tepat waktu pada 22 Mei 2019. "Kami optimistis bahwa proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," kata Ilham.

Saat ini sudah ada sembilan provinsi yang telah merekapitulasi suara di tingkat nasional. Sembilan provinsi tersebut, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat.

Dari jumlah tersebut, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat unggul di tujuh provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat. Sementara, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di dua provinsi, yakni Bengkulu dan Kalimantan Selatan.

(Baca: Situng KPU di 78,48% TPS, Prabowo-Sandiaga Tertinggal 15 Juta Suara)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...