DPR Minta Pemerintah dan KPU Pertimbangkan e-Voting

Image title
26 April 2019, 11:37
DPR, e-voting
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi, Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo

DPR meminta pemerintah dan KPU untuk mempertimbangkan opsi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dengan menggunakan sistem e-voting Usul ini mengemuka sebab DPR merasa kehadiran sistem Pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit sangat dibutuhkan mengingat kejadian tragis yang harus dialami oleh petugas yang mengawal penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Mengutip Antara, selain penggunaan e-voting DPR juga menilai perlu adanya evaluasi pelaksaan Pemilu dan menyarankan agar pemerintah dan KPU kembali memecah pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) di masa mendatang, tak lagi menggunakan sistem Pemilu serentak seperti saat ini.

"DPR, pemerintah dan KPU harus mengevaluasi pelaksaan Pemilu dan mengkaji ulang UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Ketua DPR Bambang Soesatyo, dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).

Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di jaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan diubah.

"Sistem pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR, DPD dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal tiga bulan agar energi bangsa ini tidak hanya habis terkuras dalam kompetisi pemilu," ujarnya.

Ia pun mengemukakan bahwa DPR prihatin dan mendorong pentingya evaluasi karena banyaknya petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Jatuhnya banyak korban ini menurut Bambang harus segera diakhiri.

Penerapan teknologi dipandang DPR tidak hanya sekadar penggunaan e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Namun, harus menyeluruh, yakni harus digunakan sejak masyarakat menggunakan hak suaranya. Untuk itu, sistem e-voting jelas harus digunakan. Bambang menilai, e-voting bisa diuji coba pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

(Baca: Dinilai Terlalu Rumit, Pengamat Minta Desain Pemilu Diubah)

Bambang menjelaskan, melalui e-voting Pemilu bisa berjalan dengan lebih efisien, karena tidak lagi memerlukan jumlah panitia penyelenggara, pengawas, saksi maupun petugas keamanan yang banyak dan tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara dan tinta. Plus, bisa lebih mempermudah dan mempercepat proses perhitungan dan rekapitulasi suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban.

"Untuk itu usai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang, saya mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting," pungkasnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...