Menteri Luhut: Perpres Kendaraan Listrik Paling Lambat Terbit Mei 2019
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, PPnBM bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa. Hal ini akan membuat harga kendaraan bermotor listrik dapat lebih murah dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
(Baca: Kelebihan Pasokan PLN Belum Bisa Topang Kebutuhan Mobil Listrik)
Alhasil, dengan harga jual mobil listrik yang terjangkau, masyarakat mampu membeli mobil listrik. Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.
"Jadi pada dasarnya beberapa kategori dari mobil listrik akan diberikan suatu insentif dalam bentuk perbedaan pajak, PPnBM-nya," kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
(Baca: Kemenkeu Ubah Skema PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasarkan Emisi )