51 TPS di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang
Menurutnya, pemungutan suara ulang itu umumnya dilakukan karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melayani pemilih yang KTP-nya tidak sesuai domisili.
Selain NTT, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, menindaklanjuti rekomendasi badan pengawas pemilu setempat untuk menggelar penghitungan suara ulang Pemilu 2019 di sejumlah TPS di 60 kelurahan.
"Rekomendasi Bawaslu itu sudah kami tindak lanjuti. Kebetulan proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) masih berlangsung," kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi.
Menurutnya, Bawaslu memang tidak merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh TPS di Surabaya, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
"Soal TPS mana saja kita belum bisa ngomong karena itu berproses karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya.
(Baca juga: KPU Buka Layanan Pengaduan Penghitungan Suara Pemilu Lewat WhatsApp)
Ia menjelaskan rekomendasi Bawaslu Surabaya tersebut meliputi apabila terdapat kesalahan penjumlahan pada Formulir Model C1 berhologram, maka dilakukan pembetulan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Perbaikan salah tulis dan salah penjumlahan, itu bisa dilakukan pada proses rekapitulasi berjalan di PPK dengan pengawasan oleh pengawas pemilu, panitia pengawas kecamatan dan saksi peserta pemilu," katanya.