Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel dari Januari 2019

Rizky Alika
13 Maret 2019, 17:52
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).

(Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Masih Dalam Perhitungan)

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari APBN 2019 untuk kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 98 triliun dan gaji pensiunan Rp 117 triliun. Anggaran tersebut sekitar 8,7% dari total belanja negara dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 2.461,1 triliun. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 4-5 triliun untuk kebijakan tersebut. Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN lantaran sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-17 Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016, menggantinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 yang nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay tahun ini.

(Baca: Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS setelah Lebaran)

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...