Kasus Novel Tak Kunjung Terungkap, Jokowi Didesak Bentuk TGPF
Beberapa ahli dan pakar yang tergabung dalam tim ini, seperti mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.
(Baca: Penyerangan Novel Baswedan Diduga Upaya Pembunuhan Berencana)
Kemudian, Ketua SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim.
Ketua LBH Jakarta Arif Maulana menambahkan, tidak terdapat rencana kerja yang solid dari tim gabungan bentukan Kepolisian ini. "Tim gabungan bentukan Kapolri sangat berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang diminta koalisi," kata Arif.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta pembentukan TGPF yang independen dalam mengusut kasus Novel. Tim ini nantinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Alhasil, TGPF akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo. "TGPF yang diminta ialah tim independen yang langsung berada di bawah Presiden," ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif meminta KPK segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Novel. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kepada KPK pada 15 Januari 2019 lalu.
Dengan menindaklanjuti laporan tersebut, Arif menilai jalan untuk mengungkap kasus Novel dapat semakin terbuka. "Kami juga sudah minta KPK mengenai tindak lanjut surat tersebut," ucap Arif.