KPU Laporkan Dugaan Hoaks e-KTP Warga Negara Asing ke Polisi

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2019, 20:09
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPU melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) soal e-KTP milik warga negara asing (WNA) yang disalahgunakan dalam Pemilu.

Tidak Bisa Ikut Pemilu

Untuk diketahui, warga negara asing (WNA) memang diperbolehkan untuk memiliki e-KTP di Indonesia. Hal ini sebagaimana telah diatur dalan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hanya saja, hal itu baru bisa diberikan jika WNA memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang diterbitkan pihak imigrasi. "Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Bisa setahun, dua tahun, tiga tahun," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh di Istana Negara, Jakarta.

Lebih lanjut, e-KTP yang dimiliki WNA tak bisa digunakan untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Zudan mengatakan, e-KTP bagi WNA mencantumkan negara asal mereka.

Zudan yakin, petugas TPS dapat membedakan pemilih WNI dan WNA dari pencantuman negara asal dalam e-KTP tersebut. "Saya jamin orang TPS enggak akan bingung karena tinggal dibaca warga negara mana," kata Zudan.

(Baca: DKPP Paling Banyak Terima Perkara soal Profesionalisme KPU dan Bawaslu)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...