Hindari Isu Sensitif Perhutanan Sosial, Darmin: Tidak Perlu Ngebut

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2019, 16:59
Infografik Raksasa
Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Meski demikian, upaya mempercepat program perhutanan sosial sudah dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Pemerintah pun telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Pemerintah pusat sedang menunggu usulan dari bupati, walikota, dan gubernur untuk menindaklanjuti PPTKH. “Prosesnya sedang berjalan, belum ada yang selesai,” kata Darmin. 

Saat ini, Darmin melanjutkan, program sertifikasi tanah dan perhutanan sosial merupakan bagian dari legalisasi aset dalam reforma agraria. Pemerintah sudah membagikan sertifikat perhutanan sosial seluas 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta hektare yang direncanakan.

Sementara redistribusi aset masih dalam tahap awal, yang siap diluncurkan di kawasan Indonesia Timur. Hanya saja, hal tersebut tertunda karena ada masalah di bagian Indonesia Barat. “Kawasan Barat yang lambat, yang lebih banyak penduduknya dan lebih nekat-nekat,” ujar Darmin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pendataan dan penataan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dipercepat. Hal ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan.

Dia juga meminta inventarisasi dan verifikasi pengusaaan lahan di kawasan hutan disederhanakan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit dan menyulitkan rakyat. “Sehingga keluhan-keluhan rakyat bisa diselesaikan secara cepat,” kata Jokowi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...