Bawaslu Catat 28 Pelanggaran Pemilu 2019, Politik Uang Terbanyak

Dimas Jarot Bayu
11 Februari 2019, 21:05
Bawaslu
Antara
Bawaslu menyatakan dari 28 kasus pelanggaran Pemilu yang diputus di pengadilan, kasus politik uang mendominasi.

Pemilih yang telah mendapatkan tawaran politik uang hingga Desember 2018 saja sudah mencapai 5%. Padahal, di periode yang sama pada Pileg 2014, pemilih yang mendapatkan tawaran politik uang hanya 3%.

Menurutnya, angka ini akan semakin meningkat jelang hari pemungutan suara pada 17 April 2019. "Semakin dekat dengan hari H itu semakin naik (politik uang)," kata Burhanuddin.

(Baca: Politik Uang Akan Semakin Meningkat di Pilpres 2019)

Potensi peningkatan politik uang tahun ini lantaran Pileg 2019 masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurutnya, sistem proporsional terbuka membuat kontestasi politik justru berfokus pada caleg ketimbang partai politik.

Alhasil, para caleg harus bersaing untuk mendapatkan insentif elektoral, bahkan dengan kandidat lain dari partainya sendiri. Hal ini membuat para caleg melakukan segala cara untuk bisa menggalang suara pemilih, termasuk menggunakan politik uang. "Caleg punya insentif menggunakan politik uang karena desain institusinya masih sama," kata Burhanuddin.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz. Sistem proporsional terbuka membuat kompetisi dalam Pileg menjadi sangat personal.

Kompetisi personal itu menjadi ketat karena saat ini ada 7.968 caleg DPR yang bersaing. Belum lagi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu caleg.

Sementara, waktu bagi para caleg untuk menawarkan programnya kepada publik semakin pendek. Alhasil, praktik-praktik politik uang tersebut dilakukan untuk dapat menarik suara pemilih. "Mempertarungkan program di durasi waktu yang sangat mepet enggak terlalu punya dampak. Maka yang paling mudah kan konteks jual-beli suara," kata August.

(Baca: Pelanggaran Pemilu, Timses Prabowo Beri Bantuan Hukum Slamet Maarif )

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...