Pelanggaran Pemilu, Timses Prabowo Beri Bantuan Hukum Slamet Maarif

Dimas Jarot Bayu
11 Februari 2019, 20:46
Tabligh akbar PA 212 di Solo
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu. Orasi politiknya saat tabligh akbar di Solo dinilai sebagai kampanye di luar jadwal.

"Ketika Gakkumdu memandang (kasus) ini cukup bukti, tindak lanjutnya menjadi kewenangan penyidik Kepolisian," kata Ketua Bawaslu Abhan.

(Baca: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Penyebaran Indonesia Barokah)

Dalam kasus ini, Maarif disangkakan melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur larangan tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu. Atas perbuatannya, Maarif diancam pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Menurut Bawaslu Solo, acara Tabligh Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi tersebut terbuka untuk umum dan Bawaslu juga hadir untuk melakukan pengawasan. Maarif sempat menyerukan, "2019 Ganti Presiden." Kemudian, seruan itu disambut oleh para peserta tabligh.

Maarif juga mengatakan agar peserta tabligh jangan mencoblos gambar pasangan calon (paslon) yang ada gambar petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Ia mengimbau peserta untuk mencoblos gambar di sebelahnya, yakni Prabowo-Sandiaga.

(Baca: Tudingan Kebocoran Anggaran, Jokowi Tantang Prabowo Laporkan ke KPK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...