Koalisi Penolak RUU Musik Minta Enam Pasal Dihapus

Image title
Oleh Rizka Gusti Anggraini - Dini Hariyanti
4 Februari 2019, 19:00
Grup Musik Menteri Kabinet Kerja
Sekretariat Presiden
Sejumlah anggota Kabinet Kerja membentuk grup musik bernama Elek Yo Band.

"Penggunaan label berbahasa Indonesia pada karya seni seharusnya tidak perlu diatur. Jadi, pasal ini tidak perlu dan semestinya dihapus," demikian tertulis dalam dokumen.

Pasal 15 yang menyatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan produk musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, maupun pertunjukan juga perlu dihapus. Penentang menilai tujuan konten ini tidak jelas mengatur apa dan siapa yang harus melakukannya.

"Pasal ini hanya memberikan informasi umum yang sebenarnya sudah diketahui oleh berbagai pihak tanpa memberikan nilai lebih," tulis koalisi penolak RUU Permusikan.

Beberapa pasal terkait upaya peningkatan kompetensi pelaku industri musik juga disarankan agar direvisi menjadi ketentuan opsional alias tidak wajib, serta tidak mendiskriminasi musisi autodidak. Perihal ini tertuang dalam Pasal 20, 21, 31, dan 32.

(Baca juga: SDM Terkait Empat Subsektor Kreatif Ini Mulai Disertifikasi

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menuturkan bahwa protes terhadap draf RUU Permusikan merupakan aspirasi yang bisa dikemukakan melalui berbagai macam cara.

"(Berbagai saran) supaya memperkaya apa yang sekarang ada. Nanti akan kami bahas," kata pria yang juga musisi itu mengutip Antara, Senin (4/2). (Baca juga: Erwin Gutawa Pentaskan 30 Lagu Menceritakan Tiga Musisi Perempuan

DPR RI sedang mematangkan rancangan undang-undang terkait industri musik. RUU Permusikan diusulkan Baleg DPR melalui Badan Keahlian Dewan (BKD). Draf regulasi ini masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...