Koalisi Seni Sebut Dua Hal Krusial yang Perlu Diperjelas RUU Musik

Dini Hariyanti
1 Februari 2019, 17:00
Tahun Baru
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang penyanyi tampil dalam acara merayakan tahun baru di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat (31/12). Mereka bersama-sama merayakan malam pergantian tahun.

Konten Pasal 32 terkait dengan uji kompetensi musisi juga menjadi perbincangan. Bunyi salah satu ayat bahwa untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik dari jalur autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

Menurut Hafez, apabila uji kompetensi mengarah kepada sertifikasi teknis bisa jadi baik karena dapat sejalan dengan standardisasi honor. Tapi sertifikasi juga perlu diperinci terkait indikator penilaiannya, yakni kemampuan teknis musisi atau justru respon pasar terhadap karya yang dihasilkan.

"Kami tidak menolak sertifikasi musisi tetapi harus jelas yang akan diatur di dalamnya seperti apa. Harus rinci, tidak bisa hanya aturan umum. Butuh regulasi lebih detil terkait teknisnya," kata Hafez.

(Baca juga: Svara, Platform Radio Internet Lokal Bidik 2 Juta Pengguna

Koalisi Seni Indonesia membenarkan sertifikasi musisi rentan diperdebatkan. Contohnya, seorang musisi mendapat sertifikasi A atas kemampuan memainkan alat musik tetapi lagu yang dibawakan jelek dalam arti tidak hits di pasar secara luas.

Namun, musisi lain mendapatkan sertifikasi lebih rendah semisal B atau C terkait kelihaian bermain alat musik. Tapi, lagu yang dibuatnya disukai banyak khalayak. "Lalu kalau ada standar honor mengacu ke sertifikasi ini, apakah akan adil?" ujar Hafez.

Sementara itu, Koalisi Seni Indonesia menilai aspek tata kelola industri musik yang juga butuh diatur ialah mekanisme kontrak kerja sama di antara perusahaan rekaman dengan musisi. Belum ada peraturan baku soal ini, draf RUU Permusikan juga tidak membahasnya.

(Baca juga: Pencatat Data Musik Berteknologi Blockchain Beroperasi Mulai 2020)

DPR RI sedang mematangkan rancangan undang-undang terkait industri musik. Parlemen berharap regulasi ini menyempurnakan penerapan aturan terkait yang lebih dulu hadir, seperti UU Hak Cipta dan UU Pemajuan Kebudayaan.

"Tak hanya memastikan musisi mendapatkan pemasukan finansial atas setiap karya ciptanya, RUU musik juga memastikan mereka tidak melupakan kewajibannya membayar pajak," kata Bambang Soesatyo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...