Tabloid Indonesia Barokah Dinilai Sulit Dijerat Pidana

Dimas Jarot Bayu
30 Januari 2019, 13:32
Tabloid Indonesia Barokah
ANTARA FOTO/KAHFIE KAMARU
Petugas Bawaslu Kota Depok menunjukan tabloid \'Indonesia Barokah\' yang disita dari sebuah masjid, di kantor Panwaslu Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/1/19). Bawaslu juga menyita 400 paket berisi tabloid \'Indonesia Barokah\' di Kantor Pos dan Giro Depok.

Selain itu, penelusuran pembuat tabloid Indonesia Barokah oleh polisi ditujukan untuk memenuhi aspek keadilan di mata hukum. "Terlepas terbukti atau tidak, harusnya diproses karena sudah ada pengaduan dari masyarakat," kata Agus.

(Baca: Bareskrim Pelajari Rekomendasi Dewan Pers terkait Indonesia Barokah)

Dilaporkan ke Bareskrim

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya telah melaporkan Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah Moch Shaka Dzulkarnaen dan Pemimpin Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Ichwanuddin ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaporan dengan nomor LP/B/0120/I/2019/BARESKRIM itu ditujukan untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik pembuatan tabloid Indonesia Barokah.

Bareskrim Polri saat ini tengah mempelajari rekomendasi Dewan Pers terkait konten tabloid Indonesia Barokah. Dari hasil kajian tersebut baru Bareskrim Polri bisa menentukan apakah kasus tabloid Indonesia Barokah dapat ditarik ke ranah pidana.

"Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum (Direktorat Pidana Umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Rabu (30/1).

Dewan Pers sebelumnya memutuskan bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik. Dengan demikian, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU Pers sebagai delik aduan dalam kasus tersebut.

(Baca: Luhut dan Kapolri Angkat Bicara soal Tabloid Indonesia Barokah )

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...