Kuasa Hukum Baasyir Diminta Tak Berkelit Penuhi Syarat Pembebasan

Dimas Jarot Bayu
24 Januari 2019, 22:04
Abu Bakar Baasyir
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Arsul juga mencontohkan kasus yang menjerat Andi Mappetahang Fatwa. AM Fatwa pernah divonis penjara 18 tahun pada 1985 karena dituduh melakukan tindakan subversif. Pada 1993, AM Fatwa bebas bersyarat karena mendapatkan amnesti.

Karenanya, Arsul menilai alasan Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta yang menyebut ikrar setia terhadap NKRI dan Pancasila tak bisa diterapkan ke Baasyir tidak tepat. "Kalau mau seperti itu kembali ke kasusnya Omar Dani, kasusnya Pak Fatwa, semua melakukan itu, cuma bentuknya kan lain-lain. Intinya adalah ekspresi secara tertulis, komitmen kesetiaan terhadap NKRI," kata Arsul.

Mahendradatta sebelumnya menyebut syarat menyatakan kesetiaan terhadap NKRI dan Pancasila tak bisa diterapkan dalam kasus Baasyir. Menurutnya, syarat tersebut baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP tersebut terbit pada November 2012. Sementara, Baasyir telah divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Mahkamah Agung pada Februari 2012.

Menurutnya, sistem hukum di Indonesia tidak berlaku surut. Alhasil, Baasyir dapat langsung bebas bersyarat karena sudah menjalankan dua pertiga masa hukumannya. "UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," kata Mahendradatta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/1).

(Baca: Pembebasan Baasyir Hanya Bisa Dilakukan Jika Presiden Ubah UU)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...