Kasus Meikarta, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Hari Widowati
18 Januari 2019, 13:06
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA
Tulisan tanda proyek Central Park dan kawasannya saat ini pada hunian Meikarta di Cikarang, Jabar, Jumat, (19/10/2018)

(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)

KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah, yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno pada Kamis (17/1).

Dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai terdakwa dan diproses persidangannya di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Taryudi, dan Henry J Sitohang.

(Baca: Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata)

Halaman:
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...